Gaji bidan di Puskesmas dapat bervariasi, tergantung apakah mereka adalah PNS atau non-PNS. Untuk bidan PNS, gaji yang diterima akan lebih tinggi dibandingkan dengan bidan non-PNS. Sebagai seorang bidan PNS, seseorang akan memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil dan bekerja di bawah Kementerian Kesehatan. Adapun gaji dari seorang bidan di Rumah Sakit swasta maupun non PNS tergolong besar dan umumnya akan mengikuti standar dari UMR per daerah tempat bidan itu bekerja. Besaran gaji bidan non PNS yakni berkisar antara Rp. 3.240.000 hingga Rp. 7.700.000 per bulan. Pratama 4. Muda Inilah Kisaran Upah Bidan yang Statusnya Non PNS Membahas Beragam Tugas serta Tanggung Jawab Profesi Bidan Sebelum membahas kisaran berapa gaji bidan, tidak ada salahnya memahami tugas serta tanggung jawab profesi ini. Profesi ini berhubungan erat dengan kesehatan para perempuan. Bidan tahap ini termasuk pangkat golongan III/A dan III/B, dan rincian gaji yang diterima sebagai berikut: Penata muda golongan III/A mendapat gaji bulanan sebesar Rp.2.456.700; Penata muda tingkat satu golongan III/B gaji bulanan sebesar Rp.2.560.600; Bidan Penyelia .

berapa gaji bidan di puskesmas